Pendidikan merupakan salah satu hak yang paling asasi yang harus dimiliki oleh setiap orang. Pendidikan yang baik akan menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam menjawab era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kompetisi.

Thursday, August 18, 2016

Pendidikan Anak Jalanan di Kesampingkan Karena Biaya

Pendidikan merupakan salah satu hak yang paling asasi yang harus dimiliki oleh setiap orang. Pendidikan yang baik akan menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam menjawab era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kompetisi.
atas pendidikan merupakan salah satu hak yang menjadi pilar yang harus dipenuhi oleh sebuah negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang seluas-luasnya. Pemenuhan hak atas pendidikan juga menjadi salah satu indikator apakah suatu negara dikategorikan negara maju, negara berkembang atau bahkan negara miskin. Sekaya apapun sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu negara tanpa didukung dari sumber daya manusianya yang berpendidikan tinggi, maka negara tersebut tidak akan bisa mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut dengan sebaik-baiknya. Dilain sisi walaupun suatu negara tidak memiliki sumber daya alam yang kaya, akan tetapi jika rakyatnya berpendidikan tinggi maka negara tersebut akan maju dan bangkit.
Sebagai sebuah hak yang hakiki, pengaturan mengenai hak atas pendidikan diatur dalam Alinea Keempat Pembukaan dan pasal 31 UUD 1945. Dalam Pembukaan Alinea Keempat UUD 1945 ditegaskan bahwa tujuan negara Indonesia adalah
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Baca Juga : Obat Pengental Sperma
Berdasarkan hal tersebut, ditegaskan bahwa salah satu tujuan dari pembentukkan negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara baru akan tercapai melalui pemberian suatu pendidikan yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap warga negara.
Pengaturan hak atas pendidikan diatur dalam pasal 31 UUD 1945. Dalam ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Pasal ini bermakna bahwa negara berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali tanpa membedakan suku, ras, agama, atau bahkan keadaan sosial dan ekonominya. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa anak jalanan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berhak untuk mengembangkan diri sebebas-bebasnya.
Dalam praktiknya, ternyata pemenuhan hak atas pendidikan menjadi sangat sulit bahkan cenderung tidak terlaksana dengan baik. Berbagai jenis pendidikan yang ada cenderung adalah pendidikan formal, yang menggunakan seragam dengan jam belajar serta kurikulum yang telah ditetapkan dan dipukul rata dalam skala nasional. Selain itu, pendidikan formal sangat mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat perekonomian menengah ke bawah.
Sistem pendidikan ini sangat sulit diterima oleh anak jalanan yang harus bekerja guna membantu perekonomian keluarga. Dalam hal ini negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa guna memenuhi hak-hak warga negara akan suatu pendidikan khususnya Anak Jalanan, dapat dilaksanakan melalui sistem pendidikan Non-Formal.
Pendidikan Nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
satu bentuk pendidikan formal yang dapat diusahakan oleh masyarakat adalah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PKBM merupakan kebijakan pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang tepat bagi Anak Jalanan. mulai berkembang pesat sejak tahun 2000 yang kini sudah mulai tersebar diberbagai provinsi di Indonesia guna menjalankan program pemerintah wajib sekolah sembilan tahun. Tapi sayangnya PKBM yang ada di berbagai Provinsi kabupaten dan Kota  di Indonesia, tetap saja harus mengeluarkan uang untuk menebus secarik Ijazah, sedangkan ANJAL ( Anak Jalanan ) terputus Sekolah ( Droof aut )  atau yang tidak melanjutkan sekolah  dikarenakan faktor  ekonomi. Bagaimana Nasib Putra – Putri bangsa Indonesia generasi penerus bangsa

Pendidikan Anak Jalanan di Kesampingkan Karena Biaya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: aceng

0 comments:

Post a Comment